EmitenNews.com - Komisi XI DPR RI berencana menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Pemanggilan ini merespons pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Kamis (15/10) yang mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh otoritas keuangan memiliki rencana aksi yang terukur dan berbatas waktu dalam membenahi tata kelola pasar modal nasional sebelum MSCI mengumumkan keputusan final pada akhir Juni 2027.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menegaskan bahwa DPR ingin memastikan kesiapan pemerintah dan regulator dalam menghadapi dinamika arus modal serta memperbaiki catatan teknis yang disoroti MSCI. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (17/10).

"Kami akan menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan OJK, BEI, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Kami ingin memastikan langkah-langkah perbaikan berjalan terukur dan berbatas waktu, termasuk kesiapan menghadapi arus modal jika usulan ini akhirnya diputuskan," ujar politisi dari PKS ini.

Amin menilai usulan MSCI mengenai penurunan kelas merupakan peringatan serius terkait transparansi kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi di bursa domestik. Meski demikian, ia meminta investor tidak panik karena fundamental makroekonomi Indonesia tetap solid dan periode konsultasi MSCI masih berlangsung hingga 30 April 2027.

DPR menyodorkan empat catatan perbaikan utama bagi regulator. Pertama, OJK dan BEI wajib melakukan penegakan hukum yang transparan terhadap dugaan perdagangan terkoordinasi.

Kedua, memperketat keterbukaan kepemilikan saham di atas 1 persen dan melaporkan High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga, menetapkan jadwal pasti dan sanksi tegas untuk ketentuan free float minimum 15 persen. Keempat, mengintensifkan komunikasi serta penyampaian data reformasi kepada investor global.

Langkah pengawasan ini diharapkan dapat mendorong OJK, BEI, Kemenkeu, dan BI bergerak cepat melakukan perbaikan nyata demi mempertahankan posisi Indonesia di kelompok Emerging Market.(*)