EmitenNews.com - Desakan kenaikan tarif ojek online (ojol) mengemuka setelah pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojol, Senin (5/9/2022)  sore. Rencana kenaikan tarif ojol sudah dua kali ditunda. Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif minimal 30 persen.


Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada pers, Senin (5/9/2022), mengungkapkan, Senin sore, akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM. Pemerintah menaikkan harga tiga jenis BBM --Pertalite dari Rp7.650 jadi Rp10.000 per liter, Pertamax Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter dan Solar, Rp5.150 jadi Rp6.800 per liter.


Dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi itu, para driver ojol menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril kepada pers mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan tarif sebesar minimal 30 persen untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.


Taha Syafaril meminta agar pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10 persen. Selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi banyak yang masih di atas 20 persen, hal itu mengurangi pendapatan para driver. Pemerintah kata dia, harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10 persen tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya.


Seperti diketahui setidaknya ada dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Seperti kita tahu, tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu ditandatangani. Tetapi, Kementerian Perhubungan memutuskan memundurkan penerapan tarif baru ojek online itu, menjadi 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.


Sayangnya, 29 Agustus itu pun tidak bisa dipenuhi. Ditunda lagi, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Ya, tidak seperti penundaan pertama kali, yang ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya. Dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022), Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender.


Menurut Hendro, pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.


Pada masa penundaan yang pertama, banyak kritik yang meminta agar aturan ini ditunda penerapannya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat menyatakan pihaknya masih banyak mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat. Kala itu Budi Karya bilang belum tentu tarif ojol naik 29 Agustus. ***