EmitenNews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas obligasi dan sukuk mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025. 

David Fernando Audy dan Daniel Cahya, selaku Direktur Perseroan mengungkap bahwa DSSA membayar penuh pokok obligasi senilai Rp199,17 miliar beserta bunga periode keempat sebesar Rp3,59 miliar.

Pelunasan yang sama juga dilakukan untuk sukuk mudharabah yang memiliki nilai pokok dan imbal hasil identik, yakni Rp199,17 miliar untuk pokok dan Rp3,59 miliar untuk imbal hasil periode keempat. Seluruh pembayaran tersebut menggunakan kas internal perusahaan.

“Dengan dilakukannya pelunasan atas pokok dan/atau pengembalian dana serta bunga dan/atau imbal hasil obligasi dan sukuk tersebut berakhir,” ujar Direktur.

Selain memenuhi kewajiban jatuh tempo, langkah tersebut sekaligus menjaga rekam jejak perusahaan dalam pengelolaan instrumen pendanaan di pasar modal.

“Selanjutnya, tidak ada dampak material dan atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Direktur.