DSSA Lunasi Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo Senilai Rp199 Miliar
Potret PLTS milik emiten DSSA.
EmitenNews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) memastikan telah menyelesaikan kewajiban pembayaran atas obligasi dan sukuk mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2024 Seri A yang jatuh tempo pada 6 Desember 2025.
David Fernando Audy dan Daniel Cahya, selaku Direktur Perseroan mengungkap bahwa DSSA membayar penuh pokok obligasi senilai Rp199,17 miliar beserta bunga periode keempat sebesar Rp3,59 miliar.
Pelunasan yang sama juga dilakukan untuk sukuk mudharabah yang memiliki nilai pokok dan imbal hasil identik, yakni Rp199,17 miliar untuk pokok dan Rp3,59 miliar untuk imbal hasil periode keempat. Seluruh pembayaran tersebut menggunakan kas internal perusahaan.
“Dengan dilakukannya pelunasan atas pokok dan/atau pengembalian dana serta bunga dan/atau imbal hasil obligasi dan sukuk tersebut berakhir,” ujar Direktur.
Selain memenuhi kewajiban jatuh tempo, langkah tersebut sekaligus menjaga rekam jejak perusahaan dalam pengelolaan instrumen pendanaan di pasar modal.
“Selanjutnya, tidak ada dampak material dan atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujar Direktur.
Related News
Realisasi Dana IPO Nol, Cek Jawaban YUPI Saat Dicecar Pertanyaan BEI
Target 2025 Terlewati, Prapenjualan BSDE Tembus Rp10 Triliun
Permintaan Domestik Jadi Motor, Produksi ANTAM Pecah Rekor
MYOH Ketok Palu, Pinjaman Tahap II Rp25 Miliar Masuk Kas TRJA
Danatama Kapital Jual 5,12 Persen Saham BULL ke Kingswood Union
Prospek Positif, Direktur Utama Borong 19,7 Juta Saham NEST





