Dua Investor Terseret Kasus Investasi Bodong, ALTO: Tak Berdampak Pada Kinerja Perseroan
:
0
EmitenNews.com—PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyatakan bahwa kasus investasi bodong yang menyeret dua investornya yaitu Bhakti Salim dan Agung Salim tidak mengakibatkan kinerja operasional perusahaan terganggu. Hingga saat ini kinerja operasional dan finansial perusahaan masih tetap dalam kondisi yang baik.
Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono, mengatakan bahwa status PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) oleh kedua pemegang saham perseroan tidak lantas berdampak pada kinerja perusahaan. "Tidak ada dampak hukum (juga) terhadap perseroan," tulis Januar dalam keterbukaan informasi publik BEI, Rabu (6/7).
Seperti diketahui Bhakti Salim dan Agus Salim ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Fikasa Group. Atas kesalahan itu keduanya dijatuhkan sanksi oleh pengadilan negeri Pekanbaru.
Januar menambahkan bahwa perseroan tidak melakukan upaya mitigasi atas status hukum terhadap kedua pemegang saham tersebut. Penegasan tersebut disampaikan perseroan sekaligus untuk memberikan jawaban resmi kepada otoritas Bursa atas kasus dua pemegang saham yang turut menyeret nama perseroan.
"Perseroan tidak memiliki informasi atas upaya hukum yang dilakukan oleh Bapak Bhakti Salim dan Agung Salim," terangnya.
Related News
Pengelola Mayapada Hospital (SRAJ) Makin Tekor meski Pendapatan Naik
Laba IMPC Melenting 51 Persen Jadi Rp447 Miliar di Semester I 2026
Korea Development Bank Genggam 92,5 Persen Saham TIFA, Apa Sebabnya?
SMMA Diperdagangkan Lagi Usai Bayar Denda Rp150 Juta Telat Lapkeu
Dividen Interim SMDR Tebar Rp40,93 Miliar, Cek Jadwal Cum Dividen
6 Saham Ini Terjerat FCA BEI Gegara Free Float, Ada Emiten Sri Tahir





