EmitenNews.com - Ini dukungan pemerintah kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), yang penghasilannya di bawah Rp500 juga atau setengah miliar setahun. Kebijakan itu juga diberikan, untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
"Pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp500 juta, sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, yang dikutip Senin (11/10/2021).
Aturan baru tersebut diberikan dalam mendukung para pelaku UMKM, selain untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum.
Saat ini, secara umum, WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung penghasilan kena pajaknya. Sedangkan, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.
Kebijakan baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang baru saja disetujui DPR untuk disahkan. Neilmaldrin Noor menyebutkan, kebijakan baru ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, khususnya yang menjalankan UMK. ***
Related News

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi

Bank DKI Bagikan Dividen Rp249 Miliar, Rp529M Pengembangan Usaha

IKI April 2025 Melambat Akibat Penurunan Pesanan Baru

Realisasi Belanja Negara per Maret 2025 Rp620,3 Triliun

Maret 2025, Dalam Sebulan Pendapatan Negara Naik Rp200 Triliun

Harga Emas Antam Kamis ini Turun Rp33.000 per Gram