Ekonomi Kuat, ini Target Pemerintah dari Aturan Devisa Hasil Ekspor
:
0
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keynote speech di Indonesia Financial Summit 2026 di Jakarta, Kamis (25/6).(Foto: Ekon)
EmitenNews.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan indikator makroekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja kuat dan fundamental nasional terjaga dengan baik di tengah tantangan ketidakpastian ekonomi global.
“Fundamental ekonomi kita sebenarnya sangat kuat. Kalau sekarang ada permasalahan terkait trust atau kepercayaan investor, maka kita perlu bersama-sama menjelaskan kondisi yang sebenarnya dan membangun optimisme terhadap perekonomian Indonesia ke depan,” ujar Susiwijono dalam keynote speech di Indonesia Financial Summit 2026 di Jakarta, Kamis (25/6).
Susiwijono memaparkan sejumlah capaian indikator makro, antara lain pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025 yang tumbuh 5,61 persen serta inflasi Mei 2025 yang terkendali di level 3,08 persen. Selain itu, indeks keyakinan konsumen berada di level optimistis, PMI manufaktur kembali ekspansif pada level 50, realisasi investasi triwulan I mendekati Rp500 triliun, dan cadangan devisa mencapai USD144,9 miliar atau setara 5,6 bulan impor.
Guna menjaga momentum tersebut, Pemerintah terus mengoordinasikan sektor prioritas melalui hilirisasi industri, peningkatan kualitas SDM via program vokasi, perbaikan iklim usaha, serta perluasan akses pasar internasional seperti penyelesaian perjanjian IEU-CEPA dan I-EAEU FTA.
Di samping itu, stabilitas eksternal diperkuat melalui instrumen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan ini mewajibkan eksportir pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan memasukkan valas mereka ke sistem keuangan domestik demi memperkuat likuiditas dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Susiwijono menegaskan bahwa langkah ini bukan hal baru, melainkan penguatan dari regulasi sebelumnya demi ketahanan ekonomi nasional.
Penguatan regulasi instrumen ini tercermin dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 8 Tahun 2025. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pemerintah memperketat kewajiban repatriasi dengan mewajibkan eksportir sektor nonmigas menempatkan DHE SDA mereka di dalam negeri selama minimal 12 bulan, sementara untuk sektor migas wajib menempatkan minimal 30 persen selama 3 bulan, guna mengoptimalkan pasokan valas di dalam negeri.(*)
Related News
Bayangkan! IPO Pegadaian, Pupuk Indonesia, dan Pelindo Ramaikan Bursa
Pengajuan Destry Sebagai Calon Gubernur BI Angkat Rupiah 0,18 Persen
Hampir Pasti Destry Damayanti Gubernur BI, Presiden Ajukan ke DPR
Emas Dunia Stabil, Harga Emas Antam Bertahan di Rp2.690.000
Inflasi Jepang Dekati 2%, BOJ Sinyalkan Kenaikan Suku Bunga
Cek B50, Prabowo Minta Anak Cucu Pertamina dan PLN Dipangkas





