Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL
:
0
Firli Bahuri. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Firli Bahuri mengambil keputusan penting. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu, tidak menyoal lagi penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan ke dua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal, sedianya sidang perdananya digelar 30 Januari 2024.
Kepada pers, Jumat (26/1/2024), Fahri Bachmid, kuasa hukum Firli Bahuri memastikan kliennya telah mencabut gugatan praperadilan yang menyoal penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Fahri Bachmid belum menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. Dia berjanji segera menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut.
Kepada pers, Senin (22/1/2024), Fahri Bachmid mengungkap alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Hakim praperdilan pertama belum memutus perkara. Belum memutus substansi yang diajukan dalam praperadilan pertama."
Substansi putusan gugatan praperadilan pertama belum memutus substansi perkara. Fahri Bachmid menjelaskan, bunyi putusan gugatan praperadilan pertama bukan menolak, melainkan tidak diterima.
Related News
KPK Ungkap Pejabat Kemenhut Terima Uang dari Bupati Kuansing, Menhut?
Anggap Kejagung Keliru Terapkan Pasal TPPU, Febrie Ajukan Praperadilan
SMGR Gerak Cepat Atasi Kelangkaan Semen di Aceh, Ini yang Dilakukan
Anak Usaha LTLS Raih Apresiasi atas Praktik Industri Ramah Lingkungan
Kasus Korupsi dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Tindakan Tegas Kepala BGN, Ratusan Kepala SPPG Bermasalah Dicopot





