Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL

Firli Bahuri. dok. Merdeka.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Kejasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1/2024). Bersamaan dengan itu, beberapa penyidik membawa berkas tersebut, menggunakan koper.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya Rabu (24/1/2024).
Menurut Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto, pihaknya telah menyertakan petunjuk kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh pihak kepolisian sesuai hasil penelitian oleh penuntut umum.
Sebelumnya, Kejaksan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pemerasan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap SYL pada Jumat (28/12/2023). Berkas tersebut teregistrasi dengan nomor perkara No: BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus pada 14 Desember 2023 dengan tersangka Firli Bahuri. ***
Related News

Starlite dan CubMu Hadirkan Hiburan Digital Berkualitas dan Terjangkau

KPK: Praktik Korupsi Anak Usaha Pertamina, Akuisisi Sumur Minyak Gabon

Skema Titik Serah, Pupuk Subsidi Dijamin Sampai ke Tangan Petani

Wujudkan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp5,5T

Sampai Akhir Juli, 14,5 Juta Pekerja Sudah Terima BSU Rp600 Ribu

Sukses SGS 2025, Gubernur akan Jadikan Model Bangun Jateng