Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Bebas dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
:
0
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dok. SINDOnews.
EmitenNews.com - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi meminta agar majelis hakim membebaskannya dalam kasus penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat menantunya. Karena itu, Nurhadi minta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar tim pengacara Nurhadi saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2016).
Dalam dupliknya, Nurhadi melalui tim pengacaranya menegaskan tidak terlibat tindak pidana yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono, menantunya. Ia juga menuding Rezky disebut memanfaatkan posisi Nurhadi selaku Sekretaris MA periode 2011-2016 untuk kepentingannya pribadi. Karena itu, menurut Nurhadi, dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan Rezky.
“Seluruh transaksi bisnis adalah murni transaksi bisnis Rezky Herbiyono atau orang suruhannya,” kata pengacara Nurhadi.
Nurhadi juga menegaskan, pendapatannya selama ini sah karena berasal dari usaha budidaya walet yang telah ditekuninya. JPU dinilai tidak menjelaskan secara jelas asal uang TPPU senilai Rp307,2 miliar dan USD50 ribu, seperti dituduhkan.
“Apakah itu illegal gain, itu tidak dijelaskan secara jelas dalam dakwaan jaksa,” kata pengacara Nurhadi.
Karena unsur TPPU tidak dijelaskan secara lengkap dan jelas, Nurhadi meyakini dalil ini sudah sepatutnya ditolak oleh hakim.
Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Sebelumnya Jaksa mengajukan tuntutan 7 tahun penjara untuk eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain pidana badan, ia juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp137,1 miliar subsider 3 tahun penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari,” ujar salah satu
Related News
Nadiem Merasa Tuntutan Hukumnya Rekor, Lebih Besar dari Teroris
Ini Gaya Purbaya dan Bahlil Jawab Protes China Soal Iklim Investasi RI
Siapkan Berkas 1.597 Halaman, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dukung Asta Cita Prabowo, PTPP Bangun Sekolah Garuda di Belitung Timur
BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Korban PHK Terbanyak di Jabar
Bos Nikel Penyuap Ketua Ombudsman RI Kini Jadi Tahanan Kejagung





