EmitenNews.com - Dian Swastatika (DSSA) memborong lahan Rp3,1 triliun. Aset tanah seluas ±166.261 meter persegi (m²) diboyong melalui anak usaha perseroan yaitu SMPlus Cakrawala Cipta Gemilang (SMCCG). Tanah itu, dibeli dari Surya Inter Wisesa (SIW), anak usaha Bumi Serpong Damai (BSDE).

Transaksi afiliasi itu, didasari pertumbuhan ekonomi digital menuntut ketersediaan infrastruktur pusat data andal, aman, skalabel, dan mampu mengakomodasi peningkatan kebutuhan kapasitas secara berkelanjutan. Merespon peluang tersebut, sejak beberapa tahun terakhir, DSSA secara konsisten memperkuat portofolio, fondasi pertumbuhan, dan daya saing bisnis jangka panjang.

Nah, transaksi afiliasi tersebut guna mendukung penyediaan lokasi baru bagi pengembangan layanan pusat data. Pengembangan itu, diharapkan dapat memperkuat kesiapan ekspansi, memperluas jangkauan pasar, dan memastikan tersedianya fondasi infrastruktur relevan dengan kebutuhan bisnis.

Dibandingkan dengan transaksi serupa melibatkan pihak eksternal, transaksi itu dipertimbangkan memiliki keunggulan dari sisi ketersediaan area dengan luasan memadai, lokasi dinilai strategis, dan kesiapan implementasi transaksi lebih tinggi, sehingga diharap dapat mendukung percepatan realisasi pengembangan layanan pusat data secara lebih efektif, dan terukur.

Transaksi dapat memperkuat fondasi ekspansi bisnis pusat data SMCCG melalui penyediaan lokasi yang mendukung pengembangan kapasitas, dan perluasan jangkauan layanan, meningkatkan kesiapan perseroan melalui entitas anak dalam menangkap peluang pertumbuhan pasar, memperkuat daya saing, dan mendukung penciptaan nilai usaha secara berkelanjutan. 

Optimalisasi Aset KEK ETKI

Bumi Serpong Damai (BSDE), melalui entitas anak PT SIW, telah meneken perjanjian pengikatan jual beli tanah kavling (PPJB) dengan SMPlus Cakrawala Cipta Gemilang (SMCCG) pada 26 Oktober 2026. SIW merupakan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten (KEK ETKI), yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2024 pada 7 Oktober 2024.

KEK ETKI dikembangkan sebagai kawasan strategis yang mengintegrasikan empat sektor utama, yaitu edukasi, layanan kesehatan, digital, dan ekonomi kreatif, guna mendukung investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. PPJB mencakup perikatan jual beli tanah kavling milik SIW kepada SMCCG seluas ±166.261 m², terletak di D-Hub Special Economic Zone, BSD City, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Melalui PPJB itu, SIW mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah sebagai bagian dari upaya pengembangan ekosistem bisnis KEK ETKI. Langkah itu, diharap dapat mendukung pertumbuhan aktivitas usaha kawasan tersebut, meningkatkan nilai tambah aset, memberi manfaat jangka panjang bagi SIW dan BSDE. Melalui langkah itu, SIW diharap dapat terus memperkuat pengelolaan portofolio aset, dan mendukung strategi pertumbuhan BSDE secara berkelanjutan.

“BSDE senantiasa mendorong pengelolaan aset, dan pengembangan usaha entitas anak dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, penerapan tata kelola perusahaan baik, penciptaan nilai jangka panjang bagi BSDE, SIW, dan para pemangku kepentingan,” tegas Hermawan Wijaya, Direktur BSDE. (*)