Ekspor SDA Lewat DSI Bulan ini Dievaluasi, Izin Tetap di K/L
:
0
Meninves yang juga CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani dalam acara Pengenalan Kelembagaan PT DSI di Jakarta, Senin (24/8/2026).(Foto: Ekon)
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan skema tata kelola ekspor Sumber Daya Alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI tidak akan mengubah kewenangan perizinan di kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Kebijakan ini dihadirkan untuk menguatkan pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE) tanpa menambah jalur birokrasi baru bagi pelaku usaha nasional.
Pelaksanaan masa transisi tahap pertama kebijakan ekspor satu pintu ini dijadwalkan masuk dalam tahap evaluasi bersama Kemenko Perekonomian dan K/L terkait pada akhir Agustus 2026. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi tolok ukur penentu sebelum kebijakan diterapkan secara penuh pada tahap selanjutnya.
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menegaskan kejelasan batas fungsi antara BUMN pelaksana dan regulator teknis.
"Keberadaan PT DSI tidak akan menambah birokrasi atau mengambil alih kewenangan regulator terkait tata kelola ekspor. Persoalan perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap seperti semula yaitu pada kementerian/lembaga yang berwenang," ujar Rosan Roeslani dalam acara Pengenalan Kelembagaan PT DSI di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sejak beroperasi pada 1 Juni 2026 berlandaskan PP Nomor 24 Tahun 2026, PT DSI memfokuskan peran pada pengawasan transaksi dan analisis data ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi (ferroalloy). Dalam masa transisi ini, PT DSI telah menganalisis sekitar 6.500 Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernilai lebih dari USD14miliar guna mengantisipasi praktik under-invoicing dan transfer pricing.
Untuk menjamin kelancaran transisi, PT DSI mengintegrasikan platform analitis berbasis kecerdasan buatan (AI-enabled) dengan sistem INSW, SIMBARA, hingga portal kementerian teknis. Kolaborasi tersebut didukung penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama APINDO, GAPKI, APBI, dan FINI demi memastikan transparansi serta stabilisasi nilai tukar rupiah di dalam negeri.(*)
Related News
Risiko Politik Reda, IHSG Bergerak Sideways
Pasca Aksi Demo, IHSG Disebut Bentuk Pola High Baru
BOLA-SGRO Out, BEI Hapus 17 Nama dari Daftar Efek Margin September
Daftar Efek Transaksi Margin September 2026, Ini yang Baru Masuk
IHSG Melambung 1,8 Persen ke 6.521, DSSA Masih Diburu Investor!
IHSG Lancar Naik 0,7% ke 6.450, Seluruh Sektor Hijau di Sesi I (27/8)





