EMAS Ketok Pengalihan Saham Buyback dan Angkat Presiden Komisaris Baru
:
0
Aktivitas operasional korporasi PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS)
EmitenNews.com - PT Merdeka Gold Resources Tbk. (EMAS) merampungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Rabu (10/12/2025) dengan sejumlah keputusan kunci, termasuk persetujuan pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) serta perubahan susunan Dewan Komisaris.
Corporate Secretary EMAS, Adi Adriansyah Sjoekri, dalam keterangannya, Jumat, (12/12/2025), menyampaikan bahwa RUPSLB menyetujui rencana perseroan untuk mengalihkan saham buyback sebanyak 1.448.866.615 saham, setara 8,55% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Saham tersebut dikembalikan ke dalam portepel sehingga mengakibatkan perubahan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, khususnya pada Pasal 4 ayat (2).
Setelah perubahan tersebut, modal ditempatkan dan disetor penuh tercatat sebanyak 14.731.366.060 saham, mewakili modal ditempatkan Rp2.290.704.909.000. Jumlah tersebut menjadi dasar perubahan Anggaran Dasar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
RUPSLB juga mengesahkan perubahan susunan Dewan Komisaris. Hardi Wijaya Liong resmi diberhentikan dengan hormat dari posisi Presiden Komisaris, dan Santoso Kartono ditunjuk sebagai Presiden Komisaris yang baru untuk periode jabatan hingga penutupan RUPS Tahunan 2030. Sementara itu, Heri Sunaryadi ditetapkan sebagai Komisaris Independen untuk periode jabatan hingga 12 Juni 2030.
“Seluruh keputusan Rapat telah disetujui mayoritas pemegang saham dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Adi dalam penyampaian resminya.
Related News
SMAR Raup Laba Rp2,34 Triliun, Saham Meledak 23 Persen
Bank BJB (BJBR) Bukukan Laba Bersih Rp783 Miliar, Tumbuh 58 Persen
Aset Tembus USD346 Juta, Investor HUMI raih Dividen Rp3 Miliar
Bank Permata (BNLI) Raih DPK Rp189 Triliun, Ada Penurunan 1,9 Persen
Bersama Danantara, BTN Penyalur Terbesar Akad Massal Rumah Subsidi
Prihatin! Rugi AirAsia Indonesia jadi Rp1,45T, Melonjak 85,95 Persen





