EmitenNews.com - PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) emiten properti & resort asal Bali milik pengusaha Hapsoro Sukmanahadi itu menyepakati adendum perjanjian pinjaman dengan pihak terafiliasi. Perseroan menambah nilai pinjaman kepada PT Bukit Bali Permai (BBP) sebesar Rp22 miliar.

Direktur BUVA Cindy Budijono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/9/2026), mengatakan adendum tersebut ditandatangani pada 9 September 2026. Dengan adanya penambahan ini, total nilai pinjaman BUVA kepada BBP menjadi Rp27 miliar.

Cindy menjelaskan, BBP merupakan entitas anak BUVA dengan kepemilikan 99,999%. Selain itu, terdapat kesamaan pengurus antara kedua perusahaan. 

"BBP merupakan entitas anak Perusahaan BUVA dengan kepemilikan 99,999% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam BBP. Terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sama pada BUVA dan BBP," ujar Cindy dalam keterangan tertulis.

Rinciannya, nilai pinjaman awal sebesar Rp5 miliar. Kemudian ditambah pinjaman tambahan sebesar Rp22 miliar. Sehingga total fasilitas pinjaman menjadi Rp27 miliar.

Cindy juga menekankan bahwa transaksi ini tidak berdampak signifikan terhadap perseroan. 

"Kejadian atau informasi dimaksud tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Emiten," kata Cindy.