EmitenNews.com - PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk. (MPIX) mengakuisisi 60 persen saham PT Mobile Coin Asia (MCA) senilai Rp28,70 miliar untuk masuk ke bisnis jasa pembayaran digital atau digital payment.

Direktur Utama MPIX, Abdul Muidz, dalam keterbukaan informasi, Kamis (18/6/2026), mengatakan akuisisi MCA menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan sistem pembayaran ke dalam ekosistem bisnis perseroan.

"Dengan memiliki lisensi PJP melalui MCA, perseroan dapat menginternalisasi alur pembayaran tersebut menjadi pendapatan yang sebelumnya keluar, sekaligus memperkuat kendali atas mutu layanan dan keamanan transaksi," ujar Abdul Muidz.

Pendanaan transaksi berasal dari kas internal perseroan Rp6,93 miliar dan penagihan piutang usaha senilai Rp21,77 miliar. MCA merupakan perusahaan yang mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

MPIX menilai ekspansi ke sektor jasa pembayaran merupakan strategi jangka panjang untuk memperkuat ekosistem digital bagi pelaku UMKM. Dengan basis lebih dari 700.000 merchant aktif, MPIX meyakini dapat mengembangkan layanan pembayaran digital lebih cepat tanpa menghadapi risiko membangun basis pengguna dari awal.

Perseroan menyebut margin laba kotor industri PJP mencapai 77 persen, jauh di atas margin bisnis inti perseroan yang berkisar 2 hingga 4 persen. Hasil studi kelayakan menunjukkan indikator investasi positif, tecermin dari nilai Net Present Value (NPV) dan Internal Rate of Return (IRR) yang menguntungkan.

MCA memiliki rekam jejak operasional dengan layanan remitansi, pembayaran berbasis QRIS, hingga ekosistem dompet digital. Nilai pengiriman uang di Indonesia mencapai rekor USD4,47 miliar pada kuartal IV-2025.

MPIX menargetkan seluruh perizinan diperoleh sebelum kegiatan usaha baru dijalankan secara komersial pada Juli 2026. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham lewat RUPSLB pada 29 Juni 2026.

Muidz menegaskan, antara MPIX dan MCA tidak terdapat hubungan afiliasi, sehingga transaksi akuisisi ini dikategorikan sebagai transaksi material dengan pihak ketiga.