Enam Hari Suspend, BEI Resmi Masukkan JTrust Indonesia (BCIC) Dalam Pemantauan Khusus
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukan efek bersifat ekuitas emiten perbankan PT Bank J trust Indonesia Tbk (BCIC) dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, yang berlaku efektif pada tanggal 5 Oktober 2021.
Berdasarkan pengumuman BEI, Senin (4/10/2021), tertera BCIC masuk dalam daftar pemantauan khusus karena penghentian sementara (Suspend) perdagangan Efek selama lebih dari 1 Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya, bursa menghentikan sementara (suspend) BCIC sejak tanggal 27 September 2021, karena penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Adapun dilakukannya suspensi pada perdagangan saham BCIC karena penurunan harga secara signifikan sebesar 79,2 persen dalam 36 hari perdagangan bursa. Jelasnya, BCIC dibuka pada level 1000 pada tanggal 10 Agustus 2021, kemudian turun terus hingga menyentuh level 208 pada penutupan perdagangan tanggal 24 September 2021.
Dengan masuknya BCIC dalam daftar efek dalam pemantauan khusus, maka jumlah saham yang masuk dalam Daftar Pemantauan Khusus menjadi 17.
Related News
BEI Buka Wacana, Emiten Bisa Ganti Kode Ticker Layaknya Plat Nomor?
Moody’s Labeli Negatif Outlook RI, OJK Siap Dorong Perbaikan Kebijakan
Pertukaran Rupiah - Won Ditingkatkan Hingga Rp115 Triliun
Implementasi QRIS Di Korea Ditargetkan April 2026
BEI Sorot UMA Tiga Saham, Emiten Milik Hermanto Tanoko Melorot
BEI–KSEI Janjikan Penyelesaian 3 Masukan MSCI di April 2026





