EmitenNews.com - Entitas Buma Internasional Grup (DOID) mengeksekusi transaksi USD46,5 juta. Transaksi itu berupa pemberian pinjaman dari Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA Indonesia) kepada Bukit Makmur Mandiri Utama Pte. Ltd. (BUMA SG). Transaksi tersebut telah dipatenkan pada 26 Januari 2026. 

Suntikan modal Buma Indonesia kepada Buma SG tercatat pada accounting and corporate regulatory authority Singapura. ”Peningkatan modal untuk mendukung kegiatan usaha BUMA SG. Berdasar penilaian perseroan, peningkatan modal tidak berdampak material pada kondisi keuangan,” tegas Iwan Fuad Salim, Direktur Buma Internasional Grup.

Dengan demikian, susunan pemegang saham BUMA SG setelah peningkatan modal, berubah menjadi sebagai berikut: Buma Indonesia dengan porsi 98,46 persen dari 97,21 persen, dan perseroan dengan tabulasi 1,54 persen dari sebelumnya 2,79 persen. 

BUMA Indonesia, perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasar hukum negara Republik Indonesia, merupakan anak perusahaan terkendali yang 99,99 persen sahamnya dimiliki secara langsung oleh perseroan. 

BUMA SG, perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Republik Singapura, merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh perseroan melalui BUMA Indonesia. (*)