Entitas SFAN Kantongi Izin Usaha Penawaran Efek via Urun Dana
ilustrasi crowdfunding atau urun dana. Dok/Istimewa
EmitenNews.com - Anak usaha Surya Fajar Capital (SFAN) memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas perseroan itu, PT Surya Fajar Urun Dana (SFUND).
SFUND memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-10/D.04/2024 tanggal 5 Maret 2024. SFUND, anak usaha Surya Fajar dengan kepemilikan 92,50 persen.
"Perolehan izin usaha SFUND tersebut diharap akan memberikan dampak keuangan positif bagi Surya Fajar Capital," tegas Marianto, Corporate Secretary Surya Fajar Capital.
Sebelumnya, Surya Fajar Capital telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada SFUND pada 7 September 2023. Penambahan penyertaan modal 46.250 lembar setara Rp4,62 miliar. Itu dilakukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham SFUND.
Dengan begitu, kepemilikan saham Surya Fajar dalam SFUND menjadi 138.750 lembar senilai Rp13,8 miliar atau setara 92,5 persen. Darius Sutanto 7.500 senilai Rp750 juta setara 5 persen. Dan, Hary Herdiyanto mengempit 3.750 saham senilai Rp375 juta setara 2,5 persen. (*)
Related News
Menperin: Seluruh Kebutuhan Haji/Umroh Bisa Dipenuhi Industri Nasional
SUPA Masuk Top Gainer, IHSG Menguat di 8.715 pada Sesi I (17/12)
Kendalikan Banjir Jabodetabek, Pembangunan Tanggul Ciliwung Dilanjut
Prabowo Targetkan Papua Swasembada Pangan dalam Tiga Tahun
Pemerintah Hentikan Impor Solar Mulai Tahun Depan
Wall Street Jeblok, IHSG Cenderung Melemah





