Entitas SFAN Kantongi Izin Usaha Penawaran Efek via Urun Dana

ilustrasi crowdfunding atau urun dana. Dok/Istimewa
EmitenNews.com - Anak usaha Surya Fajar Capital (SFAN) memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Entitas perseroan itu, PT Surya Fajar Urun Dana (SFUND).
SFUND memperoleh izin usaha sebagai penyelenggara penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Itu sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK dengan No. KEP-10/D.04/2024 tanggal 5 Maret 2024. SFUND, anak usaha Surya Fajar dengan kepemilikan 92,50 persen.
"Perolehan izin usaha SFUND tersebut diharap akan memberikan dampak keuangan positif bagi Surya Fajar Capital," tegas Marianto, Corporate Secretary Surya Fajar Capital.
Sebelumnya, Surya Fajar Capital telah melakukan penambahan penyertaan modal kepada SFUND pada 7 September 2023. Penambahan penyertaan modal 46.250 lembar setara Rp4,62 miliar. Itu dilakukan untuk mempertahankan persentase kepemilikan saham SFUND.
Dengan begitu, kepemilikan saham Surya Fajar dalam SFUND menjadi 138.750 lembar senilai Rp13,8 miliar atau setara 92,5 persen. Darius Sutanto 7.500 senilai Rp750 juta setara 5 persen. Dan, Hary Herdiyanto mengempit 3.750 saham senilai Rp375 juta setara 2,5 persen. (*)
Related News

IHSG Ditutup Naik 0,54 Persen, Cek Saham Pendorongnya

ID FOOD Suplai Pangan untuk Koperasi Merah Putih

Industri Panel Surya dan Kabel Dibangun di Kawasan Hijau Kepri

Kadin Siap Bangun 1.000 Titik SPPG untuk Dukung Program MBG

IHSG Menguat 0,73 Persen di Sesi I, AMMN, BBTN, ANTM Top Gainers LQ45

OJK Ajak Media Jadi Agen Literasi Keuangan Masyarakat