EmitenNews.com - Pollux Properties Indonesia (POLL) tengah menjalani tuntutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Tepatnya, anak usaha perseroan yaitu PT Pollux Aditama Kencana (PAK) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
PAK mendapat permohonan PKPU dari sejumlah pihak. Meliputi Siswanto Sutanto, Meriana Widjaja, dan Sylvia Widjaja. ”PKPU yang dijalani anak usaha perseroan telah masuk persidangan,” tutur Janto Zefania, Direktur Pollux Properties Indonesia.
Nah, pada Kamis, 14 April 2022, perseroan mendapat undangan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Namun, sayangnya termohon PKPU yaitu Pollux Aditama Kencana belum bisa menghadiri persidangan.
Sejatinya, salah satu pemohon PKPU yaitu Meriana Widjaja pada 2021 pernah mengajukan permohonan PKPU. Namun, permohonan Meriana Widjaja ditolak oleh PN Jakpus. ”Perkara PKPU ini tidak memberikan dampak material terhadap perseroan,” ucapnya. (*)
Related News

Laba Bersih Maybank Indonesia Naik 348,1% Jadi Rp576 Miliar di Q2-2025

Merorot 2,14 Persen, Laba ASII Paruh Pertama 2025 Sisa Rp15,51 Triliun

Laba Indosat (ISAT) Ambles 14 Persen di Semester I-2025

Tambang Emas Grup Bakrie (BRMS) Cetak Laba Meroket 136% di Juni 2025

Mitratel (MTEL) Cetak Laba Naik Jadi Rp1,09T di Semester I-2025

BCA (BBCA) Cetak Laba Rp29T Tumbuh 8 Persen di Semester I-2025