Euforia Saham Ini Berakhir Mengejutkan!
Potret RUPST PT Lotte Chemical Titan Tbk. (FPNI).
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia membekukan sementara perdagangan saham PT Lotte Chemical Titan Tbk. (FPNI) setelah mencatatkan kenaikan harga bahkan, terkena Auto-Rejection Atas (ARA) selama beberapa hari berturut-turut.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam keterangan tertulis Jumat (7/11) menjelaskan bahwa suspensi FPNI dilakukan sebagai langkah cooling down untuk memberikan waktu yang memadai bagi investor dalam mengambil keputusan berdasarkan informasi yang tersedia.
Suspensi saham FPNI berlaku mulai sesi I perdagangan Senin, 10 November 2025 di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Adapun, suspensi pertama emiten yang baru saja meresmikan pabrik petrokimia terbesar di Asia Tenggara oleh Presiden Prabowo Subianto di kawasan Cilegon, Banten pada Kamis (6/11) itu akan kembali dibuka di keesokan hari dan berlangsung normal seperti perdagangan biasanya.
Meskipun masih berpotensi adanya suspensi lanjutan apabila harga saham FPNI pasca dibuka masih kembali menunujukkan geliat penguatan.
Sebelum disuspensi, saham FPNI ditutup menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) di Rp515, naik 25% atau 103 poin pada perdagangan Jumat (7/11).
Dalam sepekan, saham ini telah melesat 101,17% dari Rp256, sementara dalam sebulan melanjutkan reli kenaikannya hingga 175,40% dari Rp187 per 9 Oktober 2025. Selama triwulan terakhir, FPNI naik 168,23% dari Rp192 per 9 Agustus 2025, dan sepanjang tahun 2025 telah menguat 173,94% dibanding harga awal Januari di Rp188 per saham.
BEI juga mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi dari perseroan.
Related News
Medco Pasang Badan Atas Pinjaman Anak Usaha ke ANZ
Momentum Dekat RUPSLB, Bos Argha Karya Rajin Lepas Saham AKPI
Beruntun, Bos Aman Agrindo Divestasi Saham GULA hingga Rp3,4 Miliar
Emiten Plastik (AKPI) Ungkap Formasi Komisaris Terbaru
Setahun Menjabat, Dirut FPNI Asal Korsel Ajukan Pengunduran Diri
Memaknai Natal 2025, BRI Peduli Salurkan Puluhan Ribu Paket Sembako





