Evaluasi Aturan FCA Batal Diterapkan 28 September, Ini Kata Bos BEI
:
0
Potret Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik dalam sorot kamera wartawan pada Jumat (25/9/2026). Foto: EmitenNews: Akhmad Jiharka.
EmitenNews.com - Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik buka suara terkait evaluasi peraturan Full Call Auction (FCA) yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 28 September 2026.
Saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (25/9/2026), Jeffrey menyebut aturan tersebut masih dalam pipeline antrean proses evaluasi peraturan.
"Masih sedang dalam proses (di pipeline). Kita koordinasi terus dengan OJK. Ya tentu kita harapkan, karena kan kita ada beberapa revisi peraturan yang kita selipkan di dalam proses," ujar Jeffrey.
BEI Prioritaskan Pengkajian Aturan yang Lebih Mendesak Terlebih Dahulu
Menurutnya, terbitnya POJK 13/2026 terkait Pemegang Saham Bursa Efek atau Demutualisasi membuat BEI harus melakukan penyesuaian terhadap sejumlah peraturan bursa.
Salah satunya revisi peraturan bursa tentang keanggotaan bursa yang harus segera direvisi, serta pencabutan peraturan tentang pembelian kembali dan lelang saham bursa.
"Jadi memang karena di pipeline ada revisi peraturan yang cukup banyak, jadi itu (evaluasi FCA) mungkin sedang dalam proses. Tetapi itu akan kita jalankan. Mudah-mudahan, di akhir tahun," katanya.
Skema ARA–ARB Bagi Saham FCA <Rp50
Terkait nasib saham-saham FCA yang berada di bawah Rp50 dan masih belum lepas dari FCA, Jeffrey menekankan skema Auto Reject Atas (ARA) masih mengikuti mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus.
"Kalau mekanisme perdagangan di papan pemantauan khusus, tentu akan tetap mengikuti mekanisme perdagangan di situ, tetapi nanti yang perdagangan di pasar yang regular, itu akan ada pengaturan untuk Auto-Rejection (ARA-ARB) atas harga-harga saham yang di bawah Rp50, khususnya nanti yang di bawah 10 rupiah," jelasnya.
Related News
OJK–BEI Dorong Lagi Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk, Cek Detailnya
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen, OJK: Aturan Larangan Resmi Dicabut
OJK Sosialisasikan Demutualisasi, BEI Diminta Revisi Sejumlah Aturan
BEI Batalkan Lelang Saham Bursa
BEI Ungkap Alasan Pencabutan ARB Asimetris 15% Mulai 1 Januari 2027
BI Tahan Suku Bunga Acuan 5,75%, Bandingkan dengan Usulan LPEM FEB UI





