EmitenNews.com - Ferdy Sambo boleh bernapas lega sedikit. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu. Dalam sidangnya Selasa (8/8/2023), lima Hakim Agung yang mengadili Ferdy Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, mengubah hukumannya menjadi seumur hidup.


"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’ jadi Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.


Kita tahu, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.


Majelis hakim menyatakan Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.


Pembunuhan terhadap Yoshua dilakukan di rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebut berada di kamar tak jauh dari titik penembakan.


Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Ferdy Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma'ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.


Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.


Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim. ***