Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
Tetapi, peran Bharada E sebagai pengungkap kasus itu, tidak diakui oleh pihak jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun itu, karena Richard punya keberanian menembak Yosua. Meski atas perintah terdakwa utama Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil Zumhana. ***
Related News

Menteri PU: Infrastruktur Air Fondasi Utama Swasembada Pangan

Kejagung Sita Uang Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group

Resahnya Pengusaha Fintech, Tidak Kuat Hadapi Komunitas Galbay Pinjol

Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara, Anggotanya Eks Pegawai KPK

WEGE Rampungkan Gedung Peringatan Dini Tsunami di Bali

Rp2,5M Hasil Lelang Rolls Royce, Mensos Pakai Bantu Masyarakat Miskin