Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. dok. Jawa Pos.
Tetapi, peran Bharada E sebagai pengungkap kasus itu, tidak diakui oleh pihak jaksa. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan tuntutan 12 tahun itu, karena Richard punya keberanian menembak Yosua. Meski atas perintah terdakwa utama Ferdy Sambo, tapi JPU menganggap Richard sebagai pelaku penembakan yang menewaskan Yosua.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," kata Fadil Zumhana. ***
Related News
Jadi Buron Internasional, Polri Terus Upayakan Tangkap Riza Chalid
Nadiem Ngaku Kaget Banyak Pejabat Kemendikbud Terima Uang Pengadaan
Demutualisasi BEI Tak Ada Perang Kepentingan Danantara?
Rosan Ungkap Sinyal Positif Investor Asing untuk Pasar RI
Tabuh Genderang Reformasi, Pjs Ketua OJK Sampaikan 8 Poin Utama
Antisipasi Cuaca, Kemendag Dorong Distribusi Bapok Sebelum Puasa





