Fitch Menetapkan Peringkat 'A-(idn)' Program Sukuk Pertama Bali Tower (BALI)
:
0
EmitenNews.com—Fitch Ratings Indonesia telah memberikan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'A-(idn)' kepada perusahaan menara telekomunikasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (Menara Bali, A-(idn)/Stabil) IDR2 triliun program sukuk ijarah. Fitch juga telah menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang 'A-(idn)' untuk penerbitan pertamanya senilai hingga IDR500 miliar di bawah program ini.
Bali Tower berencana menggunakan hasil penerbitan untuk modal kerja dan belanja modal.
Peringkat Nasional 'A' menunjukkan ekspektasi akan risiko gagal bayar yang rendah relatif terhadap emiten atau obligasi lain di negara yang sama.
Program Sukuk, peringkat pada program sukuk yang diusulkan Bali Tower dan penerbitan dari program ini sama dengan Peringkat Nasional Jangka Panjang Menara Bali karena risiko gagal bayar dari kewajiban senior tanpa jaminan ini selaras dengan Bali Tower sesuai dengan peringkat Fitch definisi. Pemeringkatan juga mempertimbangkan struktur dan dokumentasi sukuk, yang mencakup namun tidak terbatas pada fitur-fitur berikut:
Sukuk akan mewakili kewajiban tanpa jaminan perusahaan dan akan menempati peringkat pari passu dengan semua kewajiban tanpa jaminan lainnya di masa depan. Pelunasan sukuk sama dengan jumlah total nominal sukuk yang beredar ditambah semua jumlah distribusi periodik yang masih harus dibayar dan belum dibayar. Sukuk memiliki jaminan penuh kepada penerbit dan kewajiban pembayaran berdasarkan dokumen transaksi tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan.
Pada setiap tanggal distribusi berkala, Bali Tower akan membayar sewa pemegang sukuk yang jatuh tempo berdasarkan perjanjian sewa aset sukuk, yang dimaksudkan cukup untuk mendanai jumlah distribusi periodik yang harus dibayar oleh Bali Tower. Apabila penerbit tidak menyediakan dana yang cukup untuk melunasi kewajibannya berdasarkan perjanjian sukuk, maka Penerbit wajib memberikan kompensasi atas keterlambatan pembayaran tersebut. Kegagalan untuk membayar pendapatan sukuk dan/atau pokok sukuk ijarah pada tanggal pembayaran yang telah ditentukan merupakan peristiwa wanprestasi.
- Bali Tower berkomitmen terhadap kondisi objek ijarah yang berfungsi baik yang terdiri dari backbone dan peralatan jaringan yang dimiliki perusahaan, serta terhadap penurunan nilai manfaat pengalihan aset tersebut.
- Emiten akan memberikan laporan setengah tahunan objek ijarah kepada wali amanat dimana wali amanat akan memastikan kepatuhan sukuk terhadap hukum dan prinsip syariah. Ketidakpatuhan terhadap hukum syariah akan membuat sukuk tersebut batal dan statusnya berubah menjadi hutang dimana penerbit akan berkewajiban untuk segera melunasi pokok sukuk dan jumlah distribusi berkala. Penyelesaian utang akan mengikuti proses dan mekanisme yang sama dengan yang digunakan dalam peristiwa gagal bayar di sukuk Bali Tower.
Dokumentasi program memuat ketentuan ikrar negatif, cross default, serta akad.
Transaksi sukuk akan diatur oleh hukum Indonesia. Fitch tidak mengungkapkan pendapat tentang apakah dokumen transaksi yang relevan dapat ditegakkan berdasarkan hukum Indonesia, namun mempertimbangkan niat Bali Tower untuk mendukung kewajiban sukuknya. Peringkat Fitch pada sukuk tersebut mencerminkan keyakinan lembaga tersebut bahwa Bali Tower akan memenuhi kewajibannya.
Related News
BSI (BRIS) Jadwal Dividen Rp1,51 Triliun, Cum Date 13 Mei 2026
Atasi Kendala Overcapacity, SMGR Pacu Ekspor dan Transformasi Bisnis
Saham Produsen GT Man (RICY) Top Loser, Direksi Jual Habis Kepemilikan
Usai Jual Aset Rp65M, Lancartama Sejati (TAMA) Ungkap Diakuisisi DBS
WSKT Catat Kontrak Baru Rp3,1 Triliun, Kebut Bandara Timor Leste
RATU Bagi Dividen Rp122,17 Miliar, 46 Persen Laba 2025





