EmitenNews.com - Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) dipastikan tak bakal terwujud. Sejauh ini, izin tak kunjung turun dari pemerintah pusat. JakPro selaku penyelenggara sudah menyiapkan lima lokasi alternatif untuk venue ajang balap mobil listrik tingkat dunia, Juni 2022 itu. Oktober 2021 ini, Formula E Operations (FEO) selaku promotor akan melakukan survei terhadap tempat-tempat tersebut.


Dalam keterangannya Rabu (6/10/2021), Direktur JakPro, Gunung Kartiko mengatakan Formula E batal digelar di Monas karena terkendala perizinan. Pihaknya sudah mencarikan lima lokasi alternatif yang juga menjadi ikon Ibu Kota. Dalam hal ini, JakPro hanya menyiapkan lima tempat alternatif itu.


Rencananya, Oktober ini, Formula E Operations (FEO) selaku promotor akan melakukan survei terhadap tempat-tempat tersebut. Setelah survei baru akan diputuskan final tempat yang akan ditunjuk untuk menggelar Formula E.


Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, ada beberapa lokasi yang disiapkan menjadi sirkuit Formula E yang rencananya digelar pada Juni 2022 itu. Di antaranya, Senayan hingga Pantai Maju di Pulau D dan Pantai Bersama di Pulau G. Dua pantai terletak di pulau reklamasi di Teluk Jakarta.


"Ada lima alternatif, nanti akan dicek lokasi terbaik. Macam-macam-lah, di antaranya di Senayan, di Pantai Maju, (Pantai) Bersama, dan lain-lain," kata Wagub Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/10/2021) malam.


Masalah izin penyelenggaraan Formula E di Monas sempat mengemuka pada awal 2020. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Komisi Dewan Pengarah Kawasan Medan Merdeka sempat melarang Monas jadi venue balapan Formula E. Pertimbangannya, bakal mengganggu cagar budaya di kawasan Monas. Selain itu ada kegiatan pengaspalan yang membuat gelaran Formula E tak memungkinkan digelar di kawasan tersebut.


Belakangan Kemensetneg akhirnya mengizinkan, meski dengan berbagai syarat yang harus dipatuhi oleh Pemprov DKI, dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya. Semua harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan, antara lain UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.


Belakangan ternyata perizinan tetap menjadi kendala, sampai akhirnya JakPro menyiapkan lima calon lokasi pengganti itu. Bagusnya, Wagub Ahmad Riza Patria memastikan ajang balap mobil listrik itu akan tetap terselenggara pada 2022. Politikus Partai Gerindra itu, menyebutkan, ajang Formula E di Jakarta sedianya dilaksanakan pada 2020, namun tertunda lantaran pandemi Covid-19.


Wagub DKI juga menyatakan bahwa commitment fee yang telah dibayarkan kepada pihak FEO Ltd tidak hangus. DKI telah membayarkan sekitar 53 juta poundsterling atau setara Rp983,31 miliar terkait Formula E. "Uang yang sudah dikeluarkan tidak hilang, hanya tertunda." ***