EmitenNews.com- Perusahaan tambang batu bara, PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempertimbangkan pencabutan status penghentian sementara (suspend) perdagangan efek bersifat ekuitas-nya.


Mengutip jawaban emiten tambang batu bara milik Grup Sinarmas itu atas pertanyaan BEI, Kamis (8/4/2021) bahwa permintaan itu dilandasi sudah terpenuhinya kewajiban perseroan terkait minimal porsi saham beredar milik masyarakat sebanyak 7,5 persen.


“Kami memohon pertimbangan Bursa untuk mencabut suspensi perdagangan saham Perseroan (un-suspensi), agar masyarakat dan investor publik dapat melakukan transaksi atas saham Perseroan secara normal,” pinta Manajemen GEMS.


Dijelaskan, pemenuhan ketentuan yang tertuang dalam ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A dilakukan dengan pelepasan 4,5 persen saham milik Golden Energy and Resources Ltd kepada Ascend Global Investment Fund SPC pada tanggal 24 Maret 2021.


Perseroan juga menegaskan, Ascend Global Invesment bukan pihak terafialisi dengan perseroan maupun pemegang saham utama perseroan.


Tapi, perusahaan investasi di Cayman Islands yang merupakan rekanan GEAR selaku pemegang saham dalam perusahaan joint venture yakni Golden Investments (Austraslia) Pte. Ltd, selaku induk perusahaan dari Stanmore Coal Limited (anak perusahaan tambang batu bara GEAR di Australia).


Hanya saja, jika BEI kembali membuka perdagangan saham GEMS, maka GEMS akan meninjau ulang rencana pelaksanaan Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHETD) atau right issue.


Dalam kesempatan tersebut, perseroan juga menyampaikan, pencabutan suspen penting mengingat potensi penghapusan pencatatan saham membayangi jika sudah 24 bulan di suspen.


Pasalnya, jika Perseroan di-delisting dapat berdampak pada biaya keuangan induk usahanya itu. Karena induk usahanya itu menjaminkan saham perseroan.