EmitenNews.com - Keputusan FTSE untuk menindak saham-saham High Shareholding Concentration (HSC) dinilai berpotensi menimbulkan tekanan jual. Khususnya dari dana pasif atau fund manager yang benchmark-aware.

Hal itu terungkap dalam pengumuman yang dirilis FTSE sebelumnya (18/8) yang menegaskan status freeze masih dipertahankan, hingga peringatan atas saham-saham HSC.

Kendati demikian, di sisi lain keputusan tersebut justru menjadi sisi positif karena mendorong peningkatan kualitas free float, transparansi kepemilikan, likuiditas, serta price discovery.

 “Jadi, dalam jangka pendek sentimennya negatif, tetapi dalam jangka menengah-panjang justru dapat menjadi katalis struktural bagi kredibilitas pasar modal Indonesia. Dengan kata lain, pasar sedang membayar short-term cost untuk memperoleh long-term market quality,” ujar M Nafan Aji Gusta, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas kepada EmitenNews, Rabu (19/8).

Nafan juga mengatakan, secara keseluruhan keputusan FTSE lebih tepat dimaknai sebagai sentimen negatif secara struktural, namun dampak jangka pendeknya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung terantisipasi pasar.

Di samping itu, keputusan FTSE menunda sebagian besar perubahan klasifikasi dan penambahan saham Indonesia setidaknya hingga Desember 2026, disebabkan masih perlunya waktu untuk mengevaluasi konsistensi dan efektivitas reformasi pasar modal Indonesia.

“Saya menilai keputusan FTSE Russell lebih tepat dibaca sebagai sentimen negatif secara struktural, tetapi dampak jangka pendeknya terhadap IHSG cenderung sudah cukup terantisipasi pasar,” tutur Nafan.

IHSG Terkoreksi, Karena FTSE?

Sementara itu, IHSG mengalami koreksi 0,56% -36,12 poin ke level 6.413,71 pada perdagangan intraday Rabu (19/8) sekitar pukul 14.31. Bahkan, di awal perdagangan, IHSG sempat menyentuh level terendah 6.373,810.

Menanggapi itu, Nafan menilai pelemahan IHSG tidak semata-mata karena merespons keputusan FTSE. Sejumlah sentimen juga dinilai berpengaruh terhadap fluktuasi indeks hari ini, seperti tekanan dari BYAN usai adanya klarifikasi akusisi, hingga keputusan RDG Bank Indonesia.