FYI! BEI Sebut 23 Calon Emiten Antri IPO, 10 Diantaranya Kakap Nih
:
0
EmitenNews.com - Pada pekan ini Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatatkan 2 (dua) tambahan Perusahaan Tercatat baru yang menjadi Perusahaan Tercatat ke-10 dan ke-11 pada tahun 2022 yaitu PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO) dan PT Sumber Tani Agung Resources Tbk (STAA).
Dengan tercatatnya dua Perusahaan Tercatat tersebut maka jumlah perusahaan yang mencatatkan saham di BEI telah mencapai angka unik yakni 777 Perusahaan Tercatat saham dari total 888 Perusahaan Tercatat (saham, obligasi, sukuk, dan efek beragun aset).
"Pencapaian tersebut tentunya menjadi hal yang menggembirakan bagi BEI di tengah pemulihan ekonomi yang masih terus berlangsung. Dengan penambahan jumlah perusahaan yang mencatatkan sahamnya di BEI, mengindikasikan kepercayaan para pelaku bisnis kepada pasar modal Indonesia senantiasa terjaga dengan baik," kata I Gede Nyoman Yetna Direktur Penilaian BEI, Jumat (11/3/2022).
Pada tahun 2021, BEI juga telah memperoleh pencapaian yang menggembirakan di mana BEI menjadi Bursa Efek dengan pencapaian jumlah perusahaan tercatat saham tertinggi selama lima tahun terakhir di antara bursa ASEAN.
Lebih lanjut Nyoman menambahkan, keberhasilan ini merupakan upaya seluruh stakeholders pasar modal yang disupervisi oleh OJK untuk terus berupaya menjadikan Pasar Modal Indonesia lebih inklusif dengan memberikan kemudahan untuk semua tingkatan perusahaan yang diwujudkan dengan berbagai penyesuaian peraturan dan penyusunan kajian terkait mekanisme pencatatan saham.
Hingga saat ini, telah tercatat 11 (sebelas) perusahaan yang mencatatkan saham di BEI dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp3,13 triliun. Di samping itu masih terdapat 23 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham BEI dengan klasifikasi aset perusahaan merujuk pada POJK Nomor 53/POJK.04/2017 sebagai berikut:
• 1 (satu) Perusahaan aset skala kecil (aset dibawah Rp50 miliar);
• 12 (dua belas) Perusahaan aset skala menengah (aset antara Rp50 miliar s.d. Rp250 miliar);
• 10 (sepuluh) Perusahaan aset skala besar (aset diatas Rp250 miliar).
Rincian sektornya adalah sebagai berikut: 1 Perusahaan dari sektor Basic Materials, 2 Perusahaan dari sektor Industrials, 1 Perusahaan dari sektor Transportation & Logistic, 2 Perusahaan dari sektor Consumer Non-Cyclicals, 6 Perusahaan dari sektor Consumer Cyclicals.
Related News
Damai AS-Iran, Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan Senin Sore
Menukik Tajam, BEI Cap UMA Saham FLMC
Melejit 169,29 Persen, BEI Suspensi Saham FORU
IUP Tak Cukup, ESDM Perketat Syarat Kegiatan Pertambangan
88 Emiten Telat Lapkeu 2025, BEI Tegas Kasih SP3 dan Denda Rp150 Juta
Pegadaian-KSEI Buka Jalur Baru Investasi Emas Nasional via Bursa ETF





