EmitenNews.com—PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) mengaku tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022 dan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.

 

Hal itu menjadi jawaban emiten jasa telekomunikasi tersebut, atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penetapan Galumbang Menak selaku Direktur Utama MORA sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

 

Padahal, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022.

 

Lebih lanjut manajemen MORA menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, saat pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas.

 

Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Galumbang Menak sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas.