Galumbang Menak Jadi Tersangka, MORA Sebut Tidak Pernah Ikut Tender Proyek Itu
:
0
EmitenNews.com—PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) mengaku tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022 dan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.
Hal itu menjadi jawaban emiten jasa telekomunikasi tersebut, atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penetapan Galumbang Menak selaku Direktur Utama MORA sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Padahal, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022.
Lebih lanjut manajemen MORA menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, saat pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Galumbang Menak sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas.
Related News
IHSG Sesi I (5/10) Nyaris Sideways, Naik Tipis 0,03% ke 6.038
PSSI Tambah 6 Kapal Baru, Direktur Ungkap Tujuannya
Usai Lompat 8,33 Persen, Saham CRAB Kini Susuri Zona Merah
Dua Saham Ini Tergembok Akibat ARA Beruntun & Suspensi Khusus BEI
Divonis UMA, Saham Ini Justru Melesat ARA 4 Hari Berturut-Turut
BSI (BRIS ) Laba Rp5,30 T, NFF 1,8%, Fee Based Rasio 23,07%





