Galumbang Menak Jadi Tersangka, MORA Sebut Tidak Pernah Ikut Tender Proyek Itu
:
0
EmitenNews.com—PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) mengaku tidak pernah ikut serta sebagai peserta lelang proyek base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022 dan tidak mempunyai hubungan kontraktual dengan BAKTI terkait proyek BTS tersebut.
Hal itu menjadi jawaban emiten jasa telekomunikasi tersebut, atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penetapan Galumbang Menak selaku Direktur Utama MORA sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Padahal, penetapan tersangka tersebut didasarkan pada kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Tahun 2020 - 2022.
Lebih lanjut manajemen MORA menjelaskan, kasus tersebut bermula pada tanggal 28 Oktober 2022, saat pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor perseroan dan beberapa tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus di atas.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Januari 2023, dilakukan permintaan keterangan dan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia terhadap Galumbang Menak sebagai saksi terhadap dugaan kasus di atas.
Related News
Pertamina Geothermal (PGEO) Pastikan Bagi Dividen, Catat Waktunya!
PTPP On Fire, Pembangunan Sekolah Rakyat Bengkulu Lampaui Target
BTPN Tebar Dividen Rp101,11 Miliar, Ini Jadwalnya!
MINE Siap Tebar Dividen, Kapan Jadwalnya?
Emiten Grup Bakrie (VKTR) Rencanakan Rights Issue, Kapan?
PGAS Catat Laba USD90,45 Juta, Melejit 45,84 Persen Kuartal I 2026





