Gandeng BNI Agen46, BPJAMSOSTEK Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas

EmitenNews.com - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Mangga Dua menggandeng mitra BNI Agen46. Itu dilakukan untuk mengampanyekan ”Kerja Keras Bebas Cemas” di Kelurahan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Kegiatan tersebut tak lain bentuk sosialisasi sekaligus akuisisi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan khususnya untuk kelompok pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU). ”Kita bersosialisasi di lingkungan RW 12 Kelurahan Pademangan Barat sekaligus mendaftarkan 50 orang pekerja sebagai stimulus peserta BPJS Ketenagakerjaan baru kelompok bukan penerima upah dari dana CSR BNI Agen46,” ujar Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mangga Dua Dessy Sriningsih.
Menurut Sriningsih BNI Agen46 merupakan rekanan Bank Negara Indonesia (BBNI) atau BNI kini bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. ”BNI Agen46 kini sebagai perpanjangan tangan dalam melayani pendaftaran, dan pembayaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dessy.
Menurut Dessy dengan kerja sama tersebut tentu lebih memudahkan peserta karena keberadaan Agen46 milik BNI tersebar di perkotaan hingga pedesaan. ”Sehingga para peserta dari kelompok pekerja mandiri atau BPU yang sudah mendaftar dapat menjadikan BNI Agen46 sebagai salah satu pilihan kemudahan untuk membayar iuran maupun pekerja yang ingin mendaftar menjadi peserta,” ujar Dessy.
Di lain sisi, Dessy meminta para pekerja yang menerima bantuan stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan nantinya dapat meneruskan iurannya sendiri. ”Karena iurannya memang sangat terjangkau, yaitu hanya Rp16.800 untuk dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” sebut Dessy. (*)
Related News

PPH 21 dan PPN Bawa Penerimaan Pajak Bulan Maret Alami Rebound

Percepat Program Prioritas, Pemerintah Buka Blokir Anggaran Rp86,6T

Indonesia Bersaing dengan 72 Negara dalam Negosiasi Tarif dengan AS

BPS: April 2025 Terjadi Inflasi 1,95 Persen YoY

Lagi; Harga Emas Antam Turun Rp20.000 per Gram

Bank Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta, Siap Terima Sanksi