EmitenNews.com - Hartadinata Abadi (HRTA) mengeksekusi kerja sama ekspor emas senilai USD300 juta. Itu setara dengan Rp4,5 triliun dengan asumsi kurs Bank Indonesia Rp15 ribu per dolar Amerika Serikat (USD). Teken kerja sama telah divalidasi pada 28 Februari 2023. 


Teken Memorandum of understanding (MuO) ekspor perhiasan emas tersebut dilakukan perseroan dengan Kundan Care Product Ltd. ”Nilai transaksi sebesar USD25-31 juta per bulan berdurasi satu tahun,” tulis Sandra Sunanto, Direktur Utama Hartadinata Abadi. 


Nilai transaksi itu melebihi 20 persen ekuitas perseroan, dan masuk kategori materail. Namun, berdasar POJK nomor 17/POJK.04/2020 pasal 13 ayat 1, perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana maksud dalam pasal 6 ayat 1. Pasalnya, tindaken itu dilakukan untuk menghasilkan pendapatan usaha, dan dilakukan secara rutin. 


Transaksi itu tidak berdampak meterial terhadap perseroan. Baik sisi kegiatan opereasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka. ”Sebalinya, transaksi memiliki dampak positif terhadap kinerja produksi, dan penjualan perseroan,” imbuhnya. (*)