EmitenNews.com - Hartadinata Abadi (HRTA) bakal mengekspor perhiasan emas senilai Rp1,77 triliun. Itu setara dengan total pesanan 1.920 kilogram (kg) atau 1,92 ton perhiasan emas berkadar 91,6 persen. Artinya, ekspor perhiasan emas itu mencapai 160 kg alias 0,16 ton per bulan.

Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) ekspor perhiasan emas antara perseroan dengan R K D Solutions (RKDS) tersebut telah dilakukan pada 17 Januari 2024. ”Transaksi ekspor perhiasan emas itu setara dengan USD113,51 juta,” tegas Ong Deny, Corporate Secretary Hartadinata Abadi. 

Kerja sama ekspor perhiasan emas tersebut berdurasi kurang lebih satu tahun. Yaitu, efektif sejak 17 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024. ”Transaksi tersebut berdampak positif terhadap kinerja produksi, dan penjualan perseroan,” imbuh Ong Deny.

Nilai transaksi tersebut lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan. Oleh karena itu, transaksi tersebut merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. Perseroan dengan RKD Solutions tidak memiliki hubungan spesial atau hubungan afiliasi.

Transaksi juga tidak ada benturan kepentingan berdasar peraturan perundang-undangan berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi, dan transaksi mengandung benturan kepentingan sebagaimana POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi, dan transaksi benturan kepentingan. (*)