EmitenNews.com—PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKSW) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan menyetujui pengunduran diri Bambang Andri Irawan sebagai direktur perseroan. Rapat tersebut dilaksanakan pada Kamis 21 Juli 2022, Jakarta.

 

Merujuk risalah RUPS emiten perbankan itu yang disampaikan pada laman BEI, dijelaskan pemegang saham merestui pengunduran diri Bambang Andri Irawan dari jabatannya sebagai Direktur perseroan. Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2022.

 

Para pemangku kepentingan dalam lingkaran Bank QNB Indonesia (BKSW) juga dalam mata cara RUPS itu menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan pada pasal 4 ayat 1 dalam Anggaran Dasar Perseroan khususnya mengenai Modal Dasar yang sebelumnya berbunyi Modal dasar Perseroan ini berjumlah 32 miliar

saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp250 setiap saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8 triliun menjadi berbunyi Modal dasar Perseroan ini berjumlah 40 miliar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp250 setiap saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10 triliun.

 

Merujuk dari laman resmi Bank QNB Indonesia (BKSW), Bambang Andri Irawan menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi di Bank QNB Indonesia dan mengajukan pengunduran diri pada 27 April 2022. Dia diangkat sebagai direktur di Bank QNB Indonesia berdasarkan keputusan RUPST tanggal 11 Juni 2020, dan dinyatakan efektif oleh OJK pada 12 Agustus 2020. 

 

Berdasarkan riwayat singkat pendidikannya, pria berkewarganegaraan Indonesia itu meraih gelar Sarjana Sains dari Institut Teknologi Bandung (2000) dan Magister Manajemen di bidang Manajemen Strategi dari Perbanas Institute (2013).