EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) resmi mengumumkan pemberhentian sementara Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga. Dalam laporan resminya, manajemen maskapai penerbangan milik negara tersebut tidak membeberkan alasan di balik penonaktifan pejabat tinggi tersebut.

Keputusan pemberhentian sementara yang efektif berlaku mulai Jumat, 14 Agustus 2026 ini ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan merujuk pada Surat Dewan Komisaris Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026. Langkah ini juga mempertimbangkan Surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Nomor SR-452/BP/08/2026.

Berdasarkan laporan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, manajemen menjamin kelancaran operasional perusahaan pascapenonaktifan tersebut. "Tidak terdapat dampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal," tulis Vice President Corporate Secretary & TJSL Group Head Garuda Indonesia, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam laporan keterbukaan informasi pada Rabu (12/8/2026).

Mengenai pengisian posisi kepemimpinan yang kosong, manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga akan mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan internal yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, apabila terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi, Dewan Komisaris berwenang penuh untuk menunjuk anggota Direksi lainnya guna menjalankan tugas dan kewenangan posisi tersebut.

Dinamika kepemimpinan di tubuh maskapai BUMN berkoordinasi saham GIAA ini menjadi perhatian bagi para pemegang saham dan pelaku pasar modal di Indonesia. Kestabilan operasional serta keterbukaan tata kelola perusahaan dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.(*)