EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) antre masuk potensi delisting. Itu berdasar nomor pengumuman-00024/BEI.PP2/12-2021. Potensi delisting Garuda Indonesia itu, merujuk pada sejumlah ketentuan.


Pertama pengumuman bursa No. Peng-SPT-00011/BEI.PP2/06-2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Garuda Indonesia. Lalu, peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (Delisting), dan pencatatan kembali (Relisting) saham di bursa.


Selanjutnya, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai. 


Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler, dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. ”Sehubungan dengan itu, saham Garuda Indonesia telah disuspensi selama 6 bulan, dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,” tutur Vera Florida, Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, Selasa (21/12).


Berdasar informasi Bursa, Berikut Susan dewan komisaris, dan direksi Garuda Indonesia berdasar hasil RUPS tahunan pada 13 Agustus 2021. Komisaris Utama/Independen Timur Sukirno, Komisaris Chairal Tanjung, Komisaris Independen Abdul Rachman, direktur Utama Irfan Setiaputra, Direktur Tumpal Manumpak Hutapea, Direktur Rahmat Hanafi, Direktur Ade R. Susardi, Direktur Prasetio, dan Direktur Aryaperwira Adileksana.


Susunan pemegang saham berdasar laporan bulanan registrasi pemegang efek Garuda Indonesia per 30 November 2021 adalah Negara Republik Indonesia 15,67 miliar lembar atau 60,54 persen, PT Trans Airways 7,31 miliar lembar atau 28,27 persen, dan Masyarakat 2,89 miliar lembar atau 11,19 persen. Total saham Garuda Indonesia 25,88 miliar lembar. (*)