EmitenNews.com - Komjen Agus Andrianto bakal menghadapi persoalan serius. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri itu, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap, gratifikasi dana tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Nama jenderal polisi bintang tiga itu, muncul dalam video yang pertama diunggah oleh eks polisi Ismail Bolong, soal pernah menyetorkan Rp6 miliar kepadanya. Tetapi, belakangan Ismail membuat klarifikasi, Komjen Agus juga membantah.


Adalah Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa, yang membawa kasus korupsi itu kepada komisi antirasuah pada Rabu (30/11/2022). Koordinator Koalisi, Giefrans Mahendra menyatakan pelaporan tersebut didasari oleh dugaan Agus yang disebut-sebut membekingi kegiatan tambang ilegal. Dugaan tersebut muncul dari beredarnya video pengakuan Ismail Bolong mengenai aktivitas tambang ilegalnya di Kalimantan Timur.


"Video Ismail Bolong menguatkan keyakinan publik praktik kotor tersebut bukan sekadar rumor," katanya.


Dalam keterangannya kepada pers, Giefrans Mahendra menyebutkan, mereka melaporkan Agus ke KPK karena perlu adanya peran lembaga lain termasuk KPK dalam mengusut kasus mafia tambang tersebut. Giefrans mendesak KPK segera menangkap Komjen Agus untuk menjernihkan masalah itu.


"KPK harus turun tangan untuk menangkap Komjen Agus Andrianto. Mantan Kapolda Sumatera Utara itu harus diperiksa terkait dugaan peran dia sebagai penampung setoran tambang ilegal di tingkat Bareskrim Polri," kata dia.


Seperti sudah ditulis, dalam video Ismail Bolong yang viral di dunia maya, Komjen Agus Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali masing-masing sebesar Rp2 miliar, totalnya sampai Rp6 miliar. Salah satunya malah diakui Ismail Bolong diantarkannya langsung ke yang bersangkutan.


Namun belakangan Ismail membantah keterangan tersebut. Dia mengaku video itu dibuat dalam tekanan seorang perwira Polri, Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Ismail mengaku video itu dibuat di sebuah hotel di Kaltim, saat tengah mabuk pada sekitar Februari 2022. Mantan polisi itu pun meminta maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas penyebutan namanya.


Belakangan pengakuan Ismail Bolong sama seperti hasil laporan penyelidikan yang dibuat oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo. Keduanya, Hendra, dan Sambo sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat, atau Brigadir J.


Kedua eks petinggi Polri itu, menyebutkan, Agus Andrianto disebut menerima setoran sebanyak tiga kali pada Oktober hingga Desember 2021. Selain nama Agus, terdapat pula nama sejumlah perwira Polri lainnya.


Kepada pers, Ferdy Sambo, juga Hendra Kurniawan mengakui hasil laporan yang mereka kerjakan itu sudah diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Meskipun demikian, mereka tak mau berbicara banyak soal penanganan kasus tersebut. Keduanya merasa bola kini di tangan Kapolri, karena laporannya sudah diterima.


Komjen Agus Andrianto membantah tudingan tersebut. Jenderal polisi bintang tiga itu, bahkan balik menuding Hendra dan Sambo yang menerima aliran dana tersebut sehingga mereka tak menangkap Ismail Bolong saat itu. Kapolri pun menyatakan telah memerintahkan agar Ismail ditangkap. Polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan Ismail Bolong sesuai hasil perintah Kapolri. ***