EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham PT Indo Straits Tbk (PTIS) ke dalam kategori Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. Perubahan tersebut menurut BEI mulai efektif pada tanggal 21 Maret 2023.

 

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan Efek Bersifat Ekuitas PT Indo Straits Tbk (PTIS) mulai sesi satu perdagangan, Selasa 14 Maret 2023.

 

Hal ini menurut Donni Kusuma Permana P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, karena sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada Saham PT Indo Straits Tbk. (PTIS).

 

Pada perdagangan, Senin 13 Maret 2023, saham PTIS menguat 17,43 persen atau 95 poin ke level 640 dari harga pembukaan di 545 per saham. Sedangkan dalam 5 hari Bursa sejak 7-13 Maret saham PTIS sudah melonjak 64,95 persen atau 252 poin dari level 388 per saham.

 

Adapun pada pagi ini, Saham PTIS sudah bisa di transaksikan lagi oleh para pelaku pasar. Menunjuk Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00014/BEI.WAS/03-2023 tanggal 13 Maret 2023, perihal Penghentian Sementara Perdagangan (Suspensi) Saham PT Indo Straits Tbk. (PTIS), maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Indo Straits Tbk. (PTIS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 21 Maret 2023, tulis Lidia M. Panjaitan Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dalam suratnya yang di kutip, Selasa (21/3/2023).

 

BEI menyatakan efek bersifat ekuitas masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp51,00 (lima puluh satu rupiah)
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya
  4. Untuk Perusahaan Tercatat atau induk perusahaan yang memiliki Perusahaan Terkendali yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan mineral dan batubara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business)
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sesuai Peraturan I-A dan I-V
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 enam) bulan terakhir di Pasar Reguler
  8. Dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) atau dimohonkan pailit
  9. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi Perusahaan Tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit?
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari OJK.