Grup Harita (NCKL) Beberkan Transaksi Baru Anak Usaha
:
0
Pengurus Trimegah Bangun Persada kala mengikuti pencatatan perdana saham perseroan di Main Hall Bursa Efek Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Dua entitas anak usaha PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL), yakni PT Obi Sinar Timur (OST) yang melakukan penjualan dan PT Halmahera Jaya Feronikel (HJF) selaku pembeli, resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik per Selasa (5/8).
Corporate Secretary NCKL, Franssoka Y. Sumarwi dalam keterangan resmi Perseroan pada Kamis (7/8) menjelaskan tarif listrik mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No.95.K/TL.04/MEM.L/2025. Pasokan ini bersifat tambahan atau back-up bila pembangkit listrik milik HJF mengalami kendala atau kekurangan pasokan.
“OST dan HJF merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pemegang saham utama yang sama yaitu PT Harita Jayaraya,” ujarnya, Kamis (7/8).
Nilai transaksi bergantung pada volume pemakaian bulanan. Mengingat OST dan HJF berada di bawah kendali pemegang saham utama yang sama, transaksi ini tergolong afiliasi namun dikecualikan dari kewajiban penilaian independen karena harga sudah ditetapkan ESDM.
NCKL memastikan kesepakatan ini tidak menimbulkan dampak material terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan.
Related News
Lolos Fit and Proper Test OJK, Noel DCruz Resmi Jadi Komisaris NISP
Kabel Laut Pukpuk TLKM Koneksikan Langsung Papua ke Jaringan Global
Yuk Berburu Dividen, 11 Saham Tawarkan Yield Menarik, Cek Jadwalnya!
Komisaris dan Direksi HEAL Borong Saham, Sinyal Optimisme Orang Dalam
BIPI Bidik 50 Persen Pendapatan Non-Batu Bara, Tanam Capex USD5 Miliar
BAF Siapkan Rp244,3 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Juni 2026





