EmitenNews.com -Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menginformasikan bahwa dua kreditornya telah mencabut gugatan pailit terhadap perseroan. Kedua kreditor tersebut adalah PT Solarindo Energi International (SEI) dan PT Trimitra Wisesa Abadi (TWA).

 

INAF memaparkan perkara gugatan pailit ( PKPU ) tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

"Terjadi perdamaian antara Perseroan dan Para Pemohon PKPU , yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati," papar Dirut INAF Agus Heru Darjono seperti tertuang dalam dokumen perseroan kepada BEI yang dirilis, Kamis (5/10).

 

Adapun nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000. Sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp19.838.416.199.

 

"Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Perseroan," tambah Heru.