EmitenNews.com -Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menginformasikan bahwa dua kreditornya telah mencabut gugatan pailit terhadap perseroan. Kedua kreditor tersebut adalah PT Solarindo Energi International (SEI) dan PT Trimitra Wisesa Abadi (TWA).

 

INAF memaparkan perkara gugatan pailit ( PKPU ) tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

"Terjadi perdamaian antara Perseroan dan Para Pemohon PKPU , yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati," papar Dirut INAF Agus Heru Darjono seperti tertuang dalam dokumen perseroan kepada BEI yang dirilis, Kamis (5/10).

 

Adapun nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000. Sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp19.838.416.199.

 

"Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Perseroan," tambah Heru.

 

Menurut Heru, Majelis Hakim telah menetapkan mengabulkan pencabutan peraturan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU . Menyatakan sah pencabutan perkara PKPU yang terdaftar di kepaniteraan dengan register Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

 

Hakim juga memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatat pencabutan perkara permohonan PKPU Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Jkt.Pst tersebut. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Pemohon PKPU sebesar Rp2.390.000.

 

"Dengan demikian perkara PKPU yang diajukan oleh PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi kepada Perseroan, telah selesai," katanya.