EmitenNews.com -Manajemen PT Indofarma Tbk (INAF) menginformasikan bahwa dua kreditornya telah mencabut gugatan pailit terhadap perseroan. Kedua kreditor tersebut adalah PT Solarindo Energi International (SEI) dan PT Trimitra Wisesa Abadi (TWA).
INAF memaparkan perkara gugatan pailit ( PKPU ) tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register Nomor 172/Pdt.Sus- PKPU /2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Terjadi perdamaian antara Perseroan dan Para Pemohon PKPU , yang dituangkan dalam Perjanjian Perdamaian masing masing tertanggal 11 Juli 2023. Dalam Perjanjian Perdamaian tersebut, disebutkan bahwa Perseroan membayar sisa kewajiban pembayaran utang kepada Para Pemohon PKPU dengan besaran dan mekanisme yang disepakati," papar Dirut INAF Agus Heru Darjono seperti tertuang dalam dokumen perseroan kepada BEI yang dirilis, Kamis (5/10).
Adapun nilai kewajiban INAF kepada SEI sebesar Rp17.144.000.000. Sedangkan kewajiban kepada TWA mencapai Rp19.838.416.199.
"Nilai masing-masing permohonan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan, serta tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan going concern Perseroan," tambah Heru.
Related News
Penjualan Hunian di Proyek Jumbo Agung Sedayu-Salim Group Melesat 34%
Pendapatan PYFA 9M-2026 Naik Dua Digit Jadi Rp2,4T, Rugi Menyusut
IPO ANDA Dibeking Henan (HP), Underwriter yang Terjerat Kasus IPO CUAN
Entitas Gaet Proyek Agrinas, INPS Private Placement Rp125 Miliar
Dua Emiten Mau Rights Issue Digelandang Masuk Papan FCA, Ada Apa?
Emiten Unggas (AYAM) Berbalik Laba, Kantongi Rp17,58 Miliar di Q3 2026





