Gugatan Diterima, TDPM Pailit!

Ilustrasi: Perdagangan saham TDPM di BEI.
EmitenNews.com - Tianrong Chemical Industry (TDPM) menjadi mayat alias pailit. Itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sidang perkara pembatalan perdamaian.
Di mana, hakim telah menyidangkan perkara dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025. ”Perseroan saat ini dinyatakan pailit,” tukas Anton Hartono, Presiden Direktur Tianrong Chemicals Industry.
Sebelum keputusan final pailit itu, perseroan telah menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan perdamaian pada Senin, 10 Februari 2025. Itu berdasar surat panggilan pengadilan nomor 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, surat panggilan sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst itu, diterima oleh perseroan pada Jumat, 7 Februari 2025. Gugatan pembatalan perdamaian itu, diajukan oleh Bata Merah Wisesa.
Sebelumnya, perjanjian perdamaian perseroan dengan kreditur telah dihomologasi majelis hakim. Itu berdasar sidang majelis hakim atas perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst pada Kamis, 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News

Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) Siap Lunasi Obligasi Rp388 Miliar

Tambah Kepemilikan, Robby Kini Kuasai 11,34 Persen Saham WOWS

11 Juli 2025, Satu Visi Putra (VISI) Siap Bagikan Dividen Rp3 Miliar

Ditunjuk Pimpin Amman Mineral (AMMN), Arief Sidarto Berterima Kasih

Emiten Tommy Soeharto (GTSI) Ini Setujui Bagi Dividen Rp23,7 Miliar

Dividen Rp1,62 Miliar, CHIP Targetkan Kinerja Tumbuh 10 Persen di 2025