Gugatan Diterima, TDPM Pailit!
:
0
Ilustrasi: Perdagangan saham TDPM di BEI.
EmitenNews.com - Tianrong Chemical Industry (TDPM) menjadi mayat alias pailit. Itu berdasar hasil keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas sidang perkara pembatalan perdamaian.
Di mana, hakim telah menyidangkan perkara dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.jkt.pst pada 10 Maret 2025. ”Perseroan saat ini dinyatakan pailit,” tukas Anton Hartono, Presiden Direktur Tianrong Chemicals Industry.
Sebelum keputusan final pailit itu, perseroan telah menghadiri sidang perdana gugatan pembatalan perdamaian pada Senin, 10 Februari 2025. Itu berdasar surat panggilan pengadilan nomor 533/PAN.03/W10.UI/HT.2.4/II/2025.DN Tertanggal 5 Januari 2025.
Selanjutnya, surat panggilan sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Jkt.Pst itu, diterima oleh perseroan pada Jumat, 7 Februari 2025. Gugatan pembatalan perdamaian itu, diajukan oleh Bata Merah Wisesa.
Sebelumnya, perjanjian perdamaian perseroan dengan kreditur telah dihomologasi majelis hakim. Itu berdasar sidang majelis hakim atas perkara PKPU No. 420/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga.Jkt.Pst pada Kamis, 17 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Related News
PNBN Bagi Dividen Rp1,01 Triliun, Cum Date 25 Juni 2026
Bangun Fondasi Baru, Segini Target Harga BEEF
Usai Tebar Dividen Jumbo, TBIG Siap Lunasi Obligasi Rp500 Miliar
ADES Timbun Laba Rp2,43T, Kapan Giliran Investor Menikmati Dividen?
Emiten Raksasa Sawit Haji Isam Tebar Dividen Mini Rp6,5/Saham, Cek!
WINE Bidik Laba Tumbuh 2-5 Persen, Geber Perkuat Branding





