Gugatan PKPU Dua Perusahaan Terhadap GMF AeroAsia, Anak Usaha Garuda Dicabut
:
0
Gugatan PKPU Dua Perusahaan Terhadap GMF AeroAsia Dicabut. dok. Investor Daily.
EmitenNews.com - Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI) atau GMF AeroAsia, dicabut. Gugatan pailit itu terhadap anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) itu, sebelumnya dilayangkan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG), dan PT Berkah Altama (BA).
Dalam keterbukaan informasi Senin (17/4/2023), VP Corporate Secretary & Legal GMF AeroAsia, Rian Fajar Isnaeni menjelaskan bahwa salah satu permohonan PKPU diajukan oleh PT Tigo Agra Gemilang (TAG). Persidangan yang seharusnya digelar pada 21 Maret 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada 29 Maret 2023.
Nah, dalam persidangan yang digelar pada 29 Maret 2023 tersebut, TAG selaku pemohon PKPU yang diwakili oleh kuasanya telah menyampaikan pencabutan permohonan PKPU. Majelis hakim telah menetapkan pencabutan permohonan PKPU tersebut.
Yang juga mengajukan gugatan PKPU terhadap bengkel pesawat milik Garuda ini adalah PT Berkah Altama (BA).
Perseroan telah diberitahukan adanya pendaftaran permohonan PKPU oleh BA sesuai register perkara No. 108/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 03 April 2023. Persidangan yang seharusnya digelar pada tanggal 13 April 2023 telah ditunda dan kemudian digelar kembali pada tanggal 17 April 2023.
Related News
Gubernur Khofifah Puji Fungsi Intermediasi Bank Jatim, Ayo Cek Datanya
Kunjungan Wisman Melonjak, Tetapi Kok Industri Hotel Mengeluh?
Yield Obligasi 10 Tahun AS dan Australia Bertahan di Bawah 5 Persen
Harga Emas Antam Naik Lagi Rp17.000 per Gram
Saham-Saham di AS Ditutup Menguat Karena Harapan Konflik Mereda
Tekanan Hantui Nilai Tukar Rupiah, Potensi Melemah hingga Rp17.420





