EmitenNews.com - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) memberikan penjelasan resmi terkait perkara wanprestasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 794/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan oleh PT KA Properti Manajemen.

Heru Putranto Direktur Utama PTDU dalam keterangannya Selasa (25/11), menyampaikan bahwa gugatan wanprestasi tersebut pertama kali diketahui oleh manajemen pada 20 November 2025.

Heru menjelaskan bahwa perkara ini pada dasarnya berkaitan dengan adanya perbedaan penafsiran kewajiban dalam hubungan kontraktual antara PT KA Properti Manajemen dan perseroan.

Perkara tersebut kini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 26 November 2025.

Perseroan menegaskan bahwa mereka beritikad baik untuk menyelesaikan perselisihan ini secepatnya melalui jalur musyawarah dan penyelesaian damai sesuai ketentuan yang berlaku.

PTDU juga memastikan bahwa perkara ini tidak mengganggu hubungan kerja sama dan tidak mempengaruhi operasional kegiatan usaha perseroan.

Berdasarkan asesmen awal, bahwa perkara wanprestasi tersebut tidak memberikan dampak terhadap operasional perseroan.

Selain itu, tidak terdapat informasi material lain yang berpotensi mempengaruhi harga saham perseroan dan belum diungkapkan kepada publik.

Pada perdagangan hari ini Selasa (25/11) saham PTDU di FCA melonjak 8,33 persen atau menyentuh ARA ke level Rp39 per saham. Dalam seminggu terakhir naik 39,2 persen dari harga Rp28 pada 19 November 2025.

Dalam sebulan terakhir terbang 129 persen dari Rp17 pada 27 Oktober 2025. Dalam enam bulan naik 129,4 persen dari harga Rp17 pada 26 Mei 2025.

Sebagai informasi PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) bergerak di bidang konstruksi, dengan kegiatan utama meliputi pembangunan berbagai jenis bangunan seperti apartemen, hotel, mall, pabrik, sekolah, dan tempat ibadah.

PTDU mencatatkan sahamnya di BEI (IPO) pada 8 Desember 2020 melepas sebanyak 300.000.000 saham atau 20,00% dari modal disetor penuh pada harga perdana Rp100 per saham.
Dana yang diraup dari IPO tersebut Rp30.000.000.000 dan bertindak sebagai Penjamin Emisi Utama PT. Mirae Asset Sekuritas Indonesia.