Hadapi Sidang Perdana, Eks Wamenaker Noel Ungkap Kerinduan Anak
:
0
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengungkapkan kerinduan anaknya. Terdakwa kasus korupsi itu membawa surat berisi ucapan rindu dan doa dari sang anak saat menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Dok. Metro TV.
EmitenNews.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengungkapkan kerinduan anaknya. Terdakwa kasus korupsi itu membawa surat berisi ucapan rindu dan doa dari sang anak saat menghadapi sidang dakwaan kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3. Noel juga mengaku tetap sehat dan malah makin gemuk dalam tahanan KPK. Ia juga mengaku bersalah, dan siap bertanggung jawab.
"Sehat dong puji Tuhan. Saya ditahan KPK makin gemuk. Makin segar. Makanan, vitamin, nutrisi, pas semua. Yang enggak pas kebutuhan batin kita," ujar Noel sesaat sebelum sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel sempat menunjukkan isi surat dari anaknya, yang dibuat dan dikirim saat momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berikut isi surat dari anak Noel. Date: 31-12-25: Untuk Ayah, Semangat ya Ayah. Nanti aku gabisa besuk Ayah lagi sampe aku libur lagi ??? loplop Aku bakal kangen Ayah. Maaf ya aku jarang nulis surat. Kadang aku kelupaan sama kecapekan abis pulang sekolah aku langsung tidur. Aku selalu do'ain yang terbaik buat Ayah.
Menghadapi sidang pembacaan dakwaan, Noel yang didampingi pengacaranya eks Pentolan FPI, Munarman dan Aziz Yanuar, nampak siap. Ia seperti hendak melepas semua beban, dan fokus menghadapi masalahnya.
Jaksa mendakwa Noel menerima Rp6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan, Noel bersama sejumlah pegawai Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang Rp6.522.360.000 dari memeras pemohon sertifikat dan lisensi K3.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar jaksa.
Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan, Noel menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini. Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Related News
Amankan Fiskal Pemerintah Bakal Efisienkan Belanja, Termasuk MBG
Fitch Sematkan Rating ‘BBB’ untuk Penerbitan Samurai Bond Indonesia
Rekrutmen Kampung Nelayan Merah Putih Diburu Ratusan Ribu Pelamar
PTPP Garap Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu
Di Jambi Komnas HAM Bahas Kasus, Konflik Lahan Mendominasi
Pengembangan Kasus Tambang Samin Tan, Ada Tiga Tersangka Baru





