EmitenNews.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang pembacaan vonis kasus korupsi impor gula 2015-2016, Jumat (18/7/2025). Pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan vonis 7 tahun.

“Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom Lembong seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). 

Menurut Tom Lembong, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi sehingga apapun dapat terjadi. Selama menjalani persidangan, pihaknya fokus melakukan pembelaan dan aktif berdiskusi dengan tim kuasa hukum serta para sahabatnya. “Supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan.”

Jadi, apapun putusan majelis hakim, Tom Lembong merasa sudah meraih kemenangan. Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa. “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa. Saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya itu yang bisa kita harapkan.”

Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. 

Untuk itu, JPU menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tom Lembon, dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024. Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetapkan sidang vonis Jumat

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis kasus importasi gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, akan digelar pada Jumat (18/7/2025).

"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta izin kepada Majelis Hakim agar kliennya bisa pergi berobat ke rumah sakit lantaran jadwal berobat Tom Lembong sudah lewat melebihi dari 2 minggu.

"Pengajuan sudah kami mintakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucap Ari Yusuf Amir.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua meminta agar tim penasihat hukum Tom Lembong melengkapi pengajuan tersebut dengan surat rekomendasi dari dokter.

Kita tahu Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Pada kasus itu, JPU menuntut Tom Lembong pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penunjukan itu tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.