Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario

Thomas Trikasih Lembong. Dok. iNews.
Menurut jaksa, Tom juga tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***
Related News

Sembilan Karyawan Gugat Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak Ke MK

Soal Pusat Potong Anggaran, Mensesneg Bilang Tetap Dinikmati Daerah

Layanan Konsultasi Psikolog, Silakan Akses JakCare dari Pemprov DKI

Pemerintah Kejar Para Penunggak Pajak, DJP Ungkap Jumlahnya Ribuan

Astra Agro Dorong Produktivitas Sawit Berkelanjutan

Kopi Liberika, Potensi Komoditas Kalimantan Lebih Cuan daripada Sawit