Hadapi Sidang Vonis 18 Juli, Tom Lembong Siap Terima Segala Skenario
:
0
Thomas Trikasih Lembong. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong siap menghadapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada sidang pembacaan vonis kasus korupsi impor gula 2015-2016, Jumat (18/7/2025). Pada sidang pekan lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan vonis 7 tahun.
“Kalau saya pribadi merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom Lembong seusai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Menurut Tom Lembong, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi sehingga apapun dapat terjadi. Selama menjalani persidangan, pihaknya fokus melakukan pembelaan dan aktif berdiskusi dengan tim kuasa hukum serta para sahabatnya. “Supaya pembelaan kita seoptimal mungkin dan kita sampaikan.”
Jadi, apapun putusan majelis hakim, Tom Lembong merasa sudah meraih kemenangan. Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa. “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa. Saya sangat terharu, sangat bersyukur, ya itu yang bisa kita harapkan.”
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Untuk itu, JPU menuntut Tom Lembong dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tom Lembon, dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pemilihan Presiden 2024. Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetapkan sidang vonis Jumat
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis kasus importasi gula dengan terdakwa Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, akan digelar pada Jumat (18/7/2025).
"Untuk memberikan kesempatan Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, agenda vonis dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," ucap Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025).
Related News
Diduga Minta Uang Pengamanan Proyek, Kajari Sergai Ditangkap Kejagung
Gebrakan Baru Bos BGN, Cegah Kebocoran Evaluasi Insentif Rp6 Juta
Hakim Hukum Penjara dan Denda Enam Terdakwa Kasus Korupsi TaniHub
Kivlan Zen di Eksekusi Hotel Sultan, Ngaku Wakili Ahli Waris PB VIII
Di Tengah Aksi Protes, Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan Dimulai
Kolaborasi Kemenekraf, Indosat (ISAT) & Adobe, Perluas Peluang Kreator





