Haduh! Belum 1 Tahun Menjabat, Komisaris Independen WTON Sudah Dipanggil KPK
:
0
EmitenNews.com—PT Wijaya Karya Beton Tbk (WTON) buka suara soal tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan ke luar negeri Komisaris Independen Wijaya Karya Beton atau Wika Beton Dadan Tri Yudianto ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, manajemen WIKA Beton menegaskan, sehubungan dengan pemeriksaan Dadan Tri Yudianto sebagai saksi dalam perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan ini pemeriksaan saksi atas perkara sebagaimana dimaksud tidak berkaitan dengan WIKA Beton.
"Pemeriksaan saksi atas perkara sebagaimana dimaksud tidak berkaitan dengan WIKA Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan," tulis Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Beton, Dedi Indra dalam keterangan resminya, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, WIKA Beton juga menghormati peraturan hukum yang berlaku atas proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mempercayakan perkara ini kepada pihak yang berwenang, yakni KPK, dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence.
WIKA Beton adalah korporasi yang menjunjung tinggi penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) di segala lini proses bisnis perseroan, serta memiliki komitmen anti korupsi yang kuat.
Related News
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita





