EmitenNews.com - Emiten pengemasan plastik, PT Berlina Tbk (BRNA) menggelar hajatan akbar dengan mengumumkan rencana penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu III (PMHMETD III) atau rights issue.

Dalam aksi korporasi itu, BRNA menawarkan sebanyak-banyaknya 543,95 juta saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham.

Harga pelaksanaan HMETD ditetapkan sebesar Rp685 per saham, sehingga total nilai emisi dari PMHMETD III ini berpotensi mencapai Rp372,60 miliar. Jumlah saham baru yang diterbitkan tersebut setara dengan 55,56% dari modal ditempatkan dan disetor penuh sebelum pelaksanaan rights issue.

“HMETD akan dibagikan kepada para pemegang saham Perseroan yang tercatat pada tanggal 5 Oktober 2026 (recording date), dimana pemilik 9 (sembilan) saham lama akan memperoleh 5 (lima) HMETD,” jelas manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Kamis (13/8).

Sebagai insentif, BRNA juga menerbitkan secara cuma-cuma sebanyak-banyaknya 181,31 juta Waran Seri I.

Di mana setiap pemegang saham yang melaksanakan 3 lembar saham baru dalam PMHMETD III berhak memperoleh 1 lembar waran seri I. Setiap 1 Waran Seri I memberikan hak untuk membeli 1 saham baru BRNA dengan harga pelaksanaan Rp800 per saham.

Adapun masa berlalku Waran Seri I berlangsung dari 7 April 2027 hingga 8 Oktober 2029, dengan potensi raihan dana tambahan maksimal sebesar Rp145,05 miliar.

Sementara itu, pemegang saham utama Perseroan, PT Dwi Satrya Utama (DSU) yang menggenggam 54,57% saham, akan melaksanakan HMETD miliknya bukan dengan penyetoran dana tunai, melainkan melalui kompensasi/konversi utang (set-off).

Selain itu, DSU juga akan mengambil alih HMETD milik Lisjanto Tjiptobiantoro dan PT Niaga Karya Tunggal melalui mekanisme konversi utang yang sama di harga pelaksanaan Rp685.

DSU juga bertindak sebagai Pembeli Siaga (standby purchaser). Jika masih terdapat sisa saham yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham lainnya, DSU akan menyerap hingga sebanyak-banyaknya 43,06 juta sisa saham melalui skema konversi sisa pokok utang Perseroan.