Hakim Jatuhkan Vonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Wanita Emas Nangis Tersedu-sedu
:
0
Hasnaeni Moein menangis mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023). dok. Koran-Jakarta.
EmitenNews.com - Hasnaeni Moein tidak bisa menahan kesedihannya. Terdakwa kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 itu, menangis tersedu-sedu mendengar vonis 5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). Hakim menyatakan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu, terbukti bersalah melakukan korupsi. Baik jaksa maupun wanita emas ini menyatakan pikir-pikir.
“Terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan.
Selain menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum ‘wanita emas’ itu, membayar denda Rp500 juta. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Hasnaeni berupa pembayaran uang pengganti Rp17.583.389.175.
Jika uang pengganti sebanyak Rp17,5 miliar lebih itu tak dibayar dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Hasnaeni akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk mengganti uang tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim.
Related News
Sadap HP Presiden, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Jadi Tersangka
Transformasi SDM Unggul, Bank BSN Sabet Human Capital Awards 2026
Karhutla di Tanah Air, Polri Tetapkan 265 Tersangka, 20 dari Korporasi
Silmy Karim Didakwa Peras Penjamin WNA Rp168,92M, JPU Bongkar Modusnya
Kata Pandu Sjahrir Soal Polemik Supra Sekuritas
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron





